Mataram, polhukam.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menegaskan, ketentuan pasal 490 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 bahwa peristiwa atau tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa mengkampanyekan saudaranya, istri atau anak atau sebagainya adalah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang bersangkutan dan merugikan calon yang lain, maka ada ancaman pidana
"Jika Kades terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, maka akan dijerat dengan pasal 490 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," tegasnya.
Umar menjelaskan, dalam pasal 280 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 salah satu yang menjadi trend adalah keterlibatan Kepala Desa melakukan kampanye atau mengkampanyekan istrinya atau saudaranya dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa.
Baca Juga: Penyamaan Pesepsi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu NTB Gelar Rapat Kerja Sentra Gakkumdu
Artikel Terkait
Iran Sebut Indonesia Banci & Pro-AS: Dampak Nyata ke Pertamina dan Cara Memperbaikinya
BMI Ungkap Dalang Sebenarnya di Balik Tudingan AHY Sebar Isu Ijazah Jokowi
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor