Mataram, polhukam.id - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menegaskan, ketentuan pasal 490 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 bahwa peristiwa atau tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa mengkampanyekan saudaranya, istri atau anak atau sebagainya adalah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang bersangkutan dan merugikan calon yang lain, maka ada ancaman pidana
"Jika Kades terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu, maka akan dijerat dengan pasal 490 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," tegasnya.
Umar menjelaskan, dalam pasal 280 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 salah satu yang menjadi trend adalah keterlibatan Kepala Desa melakukan kampanye atau mengkampanyekan istrinya atau saudaranya dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa.
Baca Juga: Penyamaan Pesepsi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu NTB Gelar Rapat Kerja Sentra Gakkumdu
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara