"Pembedaan perlakuan bagi partai politik yang berada di parlemen maupun terhadap partai politik yang berada di luar parlemen telah mencederai hak konstitusional pemohon untuk bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang diskriminatif sebagaimana diatur pada Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945," demikian dikutip dokumen permohonan PSI yang diakses dari laman MK, Senin (6/6/2022).
Gugatan PSI itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 60/PUU/PAN.MK/AP3/06/2022. Permohonan ini belum masuk tahapan perkara yang diregistrasi MK.
MK pada putusan 55/PUU-XYIII/2020 menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Pasal tersebut berbunyi, "Partai Politik peserta pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU."
MK kemudian memaknai Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu menjadi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru."
PSI menyatakan dirinya ialah partai politik yang lolos verifikasi dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019, tetapi tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebagaimana ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. PSI hanya memperoleh suara sebanyak 2.650.361 atau 1,89 persen, tetapi ketentuan ini mensyaratkan minimal empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Artikel Terkait
Sjafrie Sjamsoeddin Tolak Cawapres 2029: Ini Alasan dan Dampaknya bagi Peta Politik
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Laku ke Raja Batu Bara: Apresiasi Seni atau Transaksi Politik?
Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Kuasa Hukum Desak Presiden Hadir Langsung Bawa Bukti Asli
Analisis Pilpres 2029: Prabowo Diusulkan Gandeng Sjafrie, Benarkah untuk Hindari Kesalahan Gibran?