PSI ingin mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dan adil serta setara kedudukannya dan tidak diskriminatif sebagai sesama partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024. Selain itu, banyaknya pertambahan jumlah penduduk, pemekaran daerah baru, perpindahan anggota partai politik ke partai politik lain yang dinamis, dan konflik internal yang memicu perpecahan partai politik akan berdampak pada perubahan syarat pemilu yang harus dipenuhi oleh partai politik tanpa terkecuali.
PSI juga menilai, pencantuman nama anggota, alamat kantor partai politik di kabupaten/kota, dan syarat lainnya yang dikirimkan partai politik kepada KPU pada proses verifikasi administrasi berpotensi ditemukannya ketidaksesuaian data. Dengan demikian, PSI memandang, verifikasi administrasi dan faktual penting bagi seluruh parpol, baik yang sudah berada di parlemen, lulus verifikasi Pemilu 2019, tidak lulus, maupun parpol baru.
"Menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Seluruh partai politik, yakni (i) partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos/memenuhi ketentuan parliementary threshold pada Pemilu 2019, (ii), partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan tidak lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 dan (iii) partai politik baru, wajib lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum," demikian bunyi petitum yang disampaikan PSI.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
FKPPI DKI Jakarta Buka Suara: Ini Alasan Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Prabowo Dinilai Bahaya!
Prabowo Tantang: Gulingkan Saya Kalau Bisa, Tapi Lewat Jalur Ini!
Mahfud MD Buka Suara: Kritik ke Prabowo Bukan Makar, Tapi Ini yang Sebenarnya Mengkhawatirkan
Renggangnya Prabowo-Dasco: Jalan Bagi Jokowi & JK Kuasai Pemerintahan?