“Saya tak bisa lagi mempersoalkan keputusan MK itu demi keadaban dalam hukum. meskipun misalnya saya merasa tidak puas atau kecewa atas putusan itu, saya harus menerima,” kata dia. “Sebab vonis MK itu sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat.”
Sebagai warga negara, Mahfud menyatakan dirinya mengikuti kaidah fiqh, hukmul hakim yarfaul khilaaf, yang artinya keputusan hakim mengakhiri perselisihan. “Jadi bagi saya yang penting negara ini harus terus berjalan, tidak boleh mandeg apalagi menjadi kacau hanya karena pertengkaran yang tak kunjung selesai," ucapnya.
Perjalanan menjaga negara dan keharusan munculnya pemerintahan sesuai dengan konstitusi harus dinomersatukan,” Mahfud.
“Tidak ada lagi upaya hukum konstitusi yang bisa dilakukan untuk melawan vonis MK tersebut.”
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Misteri Pertemuan Solo: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertemu Jokowi, Apa yang Dibahas?
6 Versi Ijazah Jokowi Terungkap: Benarkah Ada yang Asli dari Polda Metro Jaya?
PKS di Pilkada DPRD: Pilih Kekuasaan Sekarang atau Menang di 2029?
Ahok Bongkar Alasan Elite Ingin Pilkada DPRD: Sistem Ini Dibuat untuk Curang!