Terlebih, sambung Saleh, secara teknis, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
"Berdasar urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim,” kata legislator Dapil Sumut II itu.
"Tapi untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surpres sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” demikian Saleh
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran