Jatah kuota untuk Kota Ambon sekarang ini tidak sama dengan jatah kuota pada tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai 365 orang. Namun, untuk tahun ini hanya 165 orang saja dan juga pemberlakuan batas usia dari Pemerintah Arab Saudi.
"Jadi yang diperbolehkan berangkat itu yang lahir pada tanggal 8 Juli 1957 ke atas, ini yang bisa berangkat, ini sudah diatur," lanjutnya.
Karena itu, Kemenag Kota Ambon sudah mulai mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan keberangkatan calon jamaah terkait akomodasi terutama koper dan lainnya. Diharapkan H-10 sebelum keberangkatan sudah bisa di distribusi kepada JCH, apalagi jamaah yang akan diberangkatkan adalah usia 65 tahun ke bawah.
Karena itu calon jamaah haji asal Kota Ambon yang belum mendapat jatah berangkat tahun 2022 ini karena faktor usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi diminta untuk tetap bersabar dan menahan diri.
"Ini bukan keputusan Pemerintah Indonesia tetapi keputusan dari Pemerintah Arab Saudi, oleh karena itu bersabar dan tetap berdoa," ujarnya.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid