LENGKONG, polhukam.id -- Tanggal hari libur nasional pada Februari 2024 telah ditetapkan pemerintah.
Penetapan hari libur nasional diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Menteri tersebut diantaranya Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tanggal mengenai hari libur nasional pada Februari 2024 tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Hari libur nasional cocok digunakan para pekerja untuk berlibur bersama keluarga dan sahabat.
Tidak hanya itu, pekerja juga biasanya akan mengambil jatah cuti untuk menikmati liburan panjang.
Berikut tanggal merah beserta hari libur nasional di bulan Februari 2024:
- Minggu, 4 Februari 2024: Libur Akhir Pekan
- Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mi'raj Muhammad SAW
- Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Minggu, 11 Februari 2024: Libur Akhir Pekan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos