POLHUKAM.ID -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad turut diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Samad termasuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Jadi saya menduga (diperiksa) karena podcast, karena di antara 12 terlapor ada empat orang podcaster. Atau mungkin ada orang yang memanfaatkan musuh-musuh lama saya,” katanya di kanal YouTube Hendri Satrio Official, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.
Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu khawatir kasus ini dimanfaatkan untuk menjatuhkan dirinya.
“Saya takutnya ada orang memanfaatkan kasus ini ingin mentarget saya, makanya nama saya dimasukkan di 12 itu, paling tidak mendiskreditkan saya,” ujarnya.
Namun Abraham Samad tidak gentar. Dia justru menegaskan siap menghadapi proses hukum jika hal ini bertujuan mengkriminalisasi dirinya.
“Kalau ini bertujuan menarget saya atau ingin mengkriminalisasi saya kembali seperti di masa lalu waktu saya jadi Ketua KPK, saya akan hadapi sampai titik darah penghabisan,” tegasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Bahlil & Raja Juli Dibidik Kejagung: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun yang Bikin Heboh
Kejagung Vs KPK: Geledah Kemenhut Usut Kasus Nikel Rp 2,7 T yang Di-SP3, Ada Apa?
Dr. Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka, Kok Bisa Mobilnya Langsung Masuk ke Dalam Polda?
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?