Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang merupakan pengendali sejumlah agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengatur pengadaan agensi guna menyiapkan dana kickback untuk kebutuhan non-bujeter.
4. Keterkaitan Ridwan Kamil Sebagai Pemegang Saham Pengendali
Nama Ridwan Kamil terseret dalam kasus ini karena posisinya saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Secara ex-officio, Gubernur merupakan wakil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank BJB.
Peran inilah yang membuat KPK menilai keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah menyatakan bahwa peran Ridwan Kamil dalam kasus ini "ada di belakang", sehingga memerlukan informasi lengkap dari para saksi untuk mengungkapnya.
5. Buka Peluang Jemput Paksa Ridwan Kamil
Ridwan Kamil bisa terancam dijemput paksa oleh KPK karena sempat mangkir dalam agenda pemanggilan kasus Bank BJB.
Opsi jemput paksa terhadap Ridwan Kamil pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Dia menyebut jika KPK pernah memanggil Ridwan Kamil namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil. Cuma mungkin belum datang, ya dan ada waktunya untuk datang," ujar Tanak.
Tanak mengatakan upaya penjemputan paksa itu bisa dilakukan apabila Politisi Golkar itu tak kunjung memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintain keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan," ucap Tanak.
Tanak menjelaskan, KPK bisa melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali lewat surat undangan resmi.
Jika tak kunjung dipenuhi, barulah penjemputan paksa bisa dilakukan terhadap saksi yang dipanggil.
"Siapapun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut. Dan berikut lagi, ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil," pungkasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya