5. Noel diframing sebagai simbol Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, sehingga penangkapan ini diduga sebagai bentuk serangan politik.
6. Pemerasan adalah tindak pidana umum, bukan ranah KPK.
7. Tidak ada bukti Noel melakukan pemerasan dengan ancaman atau kekerasan. Jika ada ASN meminta uang atas namanya, itu adalah ulah individu.
8. Pada malam penangkapan, Noel didatangi ASN yang ternyata adalah petugas KPK, lalu dibawa hingga dini hari tanpa penjelasan tuduhan yang jelas.
9. Unsur kerugian negara tidak pernah dijelaskan ke publik.
10. Tidak terbukti adanya gratifikasi, sebab tidak ada uang atau barang yang berpindah tangan saat OTT.
11. Noel dikenal sebagai aktivis ’98 yang hidup sederhana dan tidak menimbun harta benda.
12. Ada indikasi kuat kasus ini diarahkan untuk mencoreng pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya setelah mendapat dukungan penuh dari PDI Perjuangan dan parlemen.
13. Noel akhirnya dijadikan martir yang dikorbankan demi kepentingan kapitalisme dan oligarki di luar parlemen maupun pemerintahan.
“Bagi kami, kasus ini penuh kejanggalan dan lebih bernuansa politik daripada hukum. Noel dikorbankan sebagai bentuk kriminalisasi dan character assassination,” pungkas relawan aktifis 98.
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
Ajudan Gubernur Riau Ditahan KPK! Ini Modus Jatah Preman Proyek Rp177 Miliar yang Bikin Heboh
Kupas Tuntas Peran Fuad Hasan Masyhur: Dalang Kunci di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar?
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?