5. Noel diframing sebagai simbol Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi, sehingga penangkapan ini diduga sebagai bentuk serangan politik.
6. Pemerasan adalah tindak pidana umum, bukan ranah KPK.
7. Tidak ada bukti Noel melakukan pemerasan dengan ancaman atau kekerasan. Jika ada ASN meminta uang atas namanya, itu adalah ulah individu.
8. Pada malam penangkapan, Noel didatangi ASN yang ternyata adalah petugas KPK, lalu dibawa hingga dini hari tanpa penjelasan tuduhan yang jelas.
9. Unsur kerugian negara tidak pernah dijelaskan ke publik.
10. Tidak terbukti adanya gratifikasi, sebab tidak ada uang atau barang yang berpindah tangan saat OTT.
11. Noel dikenal sebagai aktivis ’98 yang hidup sederhana dan tidak menimbun harta benda.
12. Ada indikasi kuat kasus ini diarahkan untuk mencoreng pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya setelah mendapat dukungan penuh dari PDI Perjuangan dan parlemen.
13. Noel akhirnya dijadikan martir yang dikorbankan demi kepentingan kapitalisme dan oligarki di luar parlemen maupun pemerintahan.
“Bagi kami, kasus ini penuh kejanggalan dan lebih bernuansa politik daripada hukum. Noel dikorbankan sebagai bentuk kriminalisasi dan character assassination,” pungkas relawan aktifis 98.
Sumber: PorosJakarta
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!