GEGER! Ditemukan Dugaan Pelanggaran Etik Berat, Kasus Apa Yang Menyeret Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini?

- Sabtu, 13 September 2025 | 21:35 WIB
GEGER! Ditemukan Dugaan Pelanggaran Etik Berat, Kasus Apa Yang Menyeret Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini?


Pada 2021, Krishna bahkan meminta izin kepada ayah Anggraini untuk menikah, meski syarat yang diajukan keluarga tidak pernah dipenuhi.


Seiring berjalannya waktu, sejumlah fasilitas diberikan kepada Anggraini.


Dari pembelian apartemen di Kemang Village yang ditempati Anggraini, pinjaman mobil mewah, hingga transfer dana bulanan sebesar Rp50 juta melalui pihak ketiga. 


Ia juga disebut memegang kartu kredit milik Krishna. 


Semua ini dipandang sebagai bentuk “komitmen menjaga” yang pernah dijanjikan Krishna sejak awal hubungan.


Hubungan semakin intens setelah Anggraini pulang dari penugasan di Hongkong pada 2023. 


Keduanya kerap bertemu, berkomunikasi mesra, bahkan menginap bersama di apartemen Kemang. 


Meski Anggraini mengaku tidak pernah berhubungan badan layaknya suami-istri, hubungan emosional, kedekatan fisik seperti ciuman dan pelukan, serta intensitas komunikasi selama tujuh tahun menjadi bukti adanya ikatan di luar hubungan profesional.


Fakta menarik lainnya adalah pertemuan antara Anggraini dengan istri sah Krishna, Nany Ariany, di sebuah mal pada akhir 2024. 


Saat itu, Anggraini menyangkal memiliki hubungan dengan Krishna, meski pada akhirnya terkuak sebaliknya. 


Selain keterangan saksi dan pengakuan, gelar perkara juga menghadirkan bukti pendukung berupa: rekaman CCTV yang menunjukkan Krishna menginap di apartemen Anggraini pada 15–16 Juli 2025; chat WhatsApp dengan sapaan mesra dan bukti komunikasi intens; dan transaksi keuangan, baik berupa transfer dana bulanan maupun fasilitas kendaraan dan apartemen.


Para peserta gelar perkara akhirnya mencapai kesepakatan bahwa terdapat cukup bukti untuk menjerat Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini dengan dugaan pelanggaran etik.


Bahkan, dugaan pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena menyangkut integritas moral dan nama baik institusi Polri.


Adapun rujukan hukum yang digunakan adalah Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3) serta Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Dari hasil gelar perkara itu, Propam Polri merekomendasikan tiga langkah tindak lanjut. 


Yakni: peningkatan ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan oleh Rowabprof Divpropam Polri, dengan status pelanggaran berat; pencatatan personel oleh Baglitpers Ropaminal Divpropam Polri, sebagai bagian dari konsekuensi administrasi; dan evaluasi jabatan terhadap Irjen Krishna Murti, yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Kadivhubinter.


Sumber: MonitorIndonesia

Halaman:

Komentar