Berbagai Macam Reaksi Presiden RI Dari Megawati Hingga Prabowo Soal RUU Perampasan Aset

- Minggu, 14 September 2025 | 20:40 WIB
Berbagai Macam Reaksi Presiden RI Dari Megawati Hingga Prabowo Soal RUU Perampasan Aset




POLHUKAM.ID - Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025


Artinya RUU Perampasan Aset harus sudah selesai dibahas sebelum tahun 2025 berakhir.


RUU Perampasan Aset yang sempat terkatung-katung mulai dipercepat pembahasannya oleh pemerintah dan DPR RI karena masyarakat Indonesia mulai mengamuk di tengah unjuk rasa akhir Agustus 2025


Unjuk rasa yang pada akhirnya berakhir ke penjarahan sejumlah rumah pribadi anggota DPR RI itu memantik pemerintah dan dewan sama-sama mengebut RUU Perampasan Aset. 


Hingga yang tadinya RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 kini dipindah menjadi Prolegnas prioritas 2025.


Jengahnya rakyat bukan tanpa alasan. Pasalnya RUU Perampasan Aset sudah mengendap pembahasannya sejak tahun 2008 atau era kepemimpinan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga era Joko Widodo (Jokowi).


Lalu bagaimana reaksi para Presiden RI dengan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset?


Berikut rangkuman reaksi para Presiden RI dalam pembahasan RUU Perampasan Aset


Reaksi Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri


Ketua Umum PDIP itu tidak menanggapi langsung terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset yang dipercepat oleh DPR RI.


Namun sebelumnya Mahfud MD mengaku pernah berbicara dengan Megawati Soekarnoputri terkait dengan RUU Perampasan Aset. 


Dalam pertemuan itu, kata Mahfud, Megawati mendukung ide perampasan aset hasil kejahatan. 


Namun, Megawati juga mengungkapkan kekhawatirannya soal potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum jika RUU itu langsung diberlakukan. 


"Terus saya ketemu dengan Bu Megawati, bicara saya. Alasannya masuk akal, meskipun itu bukan satu-satunya alasan. 'Pak Mahfud,' kata Bu Mega. 'Kami setuju tuh Undang-Undang Perampasan Aset, bagus'," kata Mahfud menceritakan dialognya dengan Megawati. 


Menurut Megawati RUU itu bisa membuka peluang Polisi dan jaksa untuk memeras orang agar hartanya tidak disita.


“Tapi kalau sekarang itu diberlakukan, itu akan terjadi korupsi lebih besar karena polisi dan jaksa itu bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih tapi bayar sekian.' Dan itu betul, bisa terjadi," ucap Mahfud. 


Hal itu diduga yang menjadikan PDIP sebagai partai mayoritas di DPR RI tidak mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset. 


Reaksi Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)


SBY sendiri belum mengomentari terkait dengan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI. 


Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tentu saja sikap SBY dalam RUU Perampasan Aset sangat berpengaruh di DPR RI. 


Partai Demokrat sendiri menjadi salah satu partai yang tidak terlalu ngotot untuk pengesahan RUU Perampasan Aset. 


Meskipun sebenarnya RUU Perampasan Aset mulai diajukan di era SBY saat menjadi Presiden RI. 


RUU Perampasan Aset pertama kali diinisiasi oleh PPATK era Presiden SBY pada tahun 2008. 


Pada saat itu, RUU Perampasan Aset telah mengalami dua kali perubahan draf karena adanya pasal kontroversial.


Tahun 2010 draf RUU Perampasan Aset rampung dibahas antar kementerian dan siap diajukan ke presiden agar kemudian diusulkan ke DPR RI.


Tahun 2012 Badan Pembinaan hukum Nasional ditunjuk menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset hingga akhirnya di era Jokowi tahun 2015 DPR memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas jangka menengah.


Reaksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo 


Dari sejumlah Presiden RI, hanya Joko Widodo (Jokowi) yang mau mengomentari percepatan RUU Perampasan Aset. 


Jokowi menanggapi positif percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.


Kata Jokowi hal itu penting untuk diselesaikan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.


“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, dan ini penting sekali dalam rangka pemberantasan (korupsi), sangat penting," kata Jokowi.


Bahkan Jokowi mengaku, semasa ia masih menjabat sebagai Presiden, ia sudah tiga kali mendorong DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset ini.


Namun kala itu, DPR tak kunjung menindaklanjutinya.


"Dan itu seingat saya sudah tiga kali kami mendorong agar RUU Perampasan Aset pada saat itu segera di bahas di DPR."


"Di tahun 2023 bulan Juni kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera RUU Perampasan Aset itu dibahas DPR. Tapi memang ya fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti, saat itu," jelas Jokowi.


Maka Jokowi cukup senang apabila DPR RI kali ini sepakat memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas Prioritas 2025. 


Reaksi Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto 


RUU Perampasan Aset baru masuk Prolegnas Prioritas di era Kepemimpinan Prabowo Subianto.


Hal itu juga imbas dari unjuk rasa besar yang berlangsung selama sepekan di Indonesia. 


Prabowo sendiri tidak menyampaikan langsung pandangannya terhadap RUU Perampasan Aset. 


Namun Ketua Umum Partai Gerindra itu sempat meminta bantuan ke pemimpin buruh agar membantu mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. 


Sebab kata Prabowo, sebagai lembaga eksekutif, dirinya tidak bisa mengesahkan RUU tersebut sendirian. 


Sumber: Tribun

Komentar