KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Suap Bupati Kolaka Timur
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan perkara yang menjerat Bupati Kolaka Timur, Abd Azis. Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan suap pengadaan rumah sakit tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik masih aktif melakukan pengembangan dan penelusuran peran pihak-pihak lain. "Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan, menelusuri peran pihak-pihak lainnya dalam pengadaan RS ini," ujar Budi di Jakarta, Kamis (6/11/2025). Meski demikian, identitas tersangka baru saat itu belum diungkap ke publik.
Identitas Tiga Tersangka Baru Penerima Suap
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga tersangka baru tersebut adalah:
- Hendrik Permana: Berperan sebagai Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hendrik diduga menerima suap mencapai Rp1,5 miliar.
- Yasin: Seorang PNS di Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Abd Azis.
- Aswin Griksa Fitranto: Direktur Utama PT Griksa Cipta.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Sindikat Korupsi Haji Triliunan: Yaqut & Gus Alex Tersangka, Siapa Lagi yang Terjaring?
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun