Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mereka pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Latar Belakang Kasus OTT Bupati Koltim
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Abd Azis (Bupati Kolaka Timur)
- Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD)
- Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek RSUD Koltim)
- Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra/PCP)
- Arif Rahman (KSO PT PCP)
Dua tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rantai suap dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Publik terus menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?