Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mereka pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Latar Belakang Kasus OTT Bupati Koltim
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Agustus 2025. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:
- Abd Azis (Bupati Kolaka Timur)
- Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD)
- Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek RSUD Koltim)
- Deddy Karnady (PT Pilar Cerdas Putra/PCP)
- Arif Rahman (KSO PT PCP)
Dua tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh rantai suap dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. Publik terus menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro: Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan