Eggi Sudjana menegaskan bahwa terdapat tiga dasar hukum yang dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, yaitu:
- Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat yang melindungi tugas profesi advokat.
- UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan yang mengatur prosedur penyidikan yang benar.
Ia mempertanyakan logika penetapan tersangka tanpa proses penyidikan. "Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu," tegas Eggi.
Pertanyaan Serius ke Institusi Kepolisian
Eggi juga mempertanyakan kewenangan dan hierarki dalam kepolisian. Ia menyoroti bahwa surat penetapan tersangka ditandatangani oleh perwira menengah berpangkat Kombes, yang menurutnya melanggar Perkap yang dikeluarkan Kapolri (Jenderal).
"Nah, pertanyaan seriusnya, kok kombes berani ngelawan jenderal? Peraturan Kapolri nomor 6 (2019) dilanggar. Orang mesti disidik yang benar, orang gak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?" tegas Eggi Sudjana menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK Lagi! Ini Daftar Pejabat yang Lanjutkan Tradisi Korupsi
OTT KPK di Tulungagung: Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Lainnya Ditangkap, Apa Modusnya?
Saiful Mujani Dilaporkan Makar ke Bareskrim: Ini Kronologi 4 Laporan yang Mengguncang
DPP AMAN Laporkan Saiful Mujani ke Polda Metro: Ini Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dituduhkan