Eggi Sudjana menegaskan bahwa terdapat tiga dasar hukum yang dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, yaitu:
- Pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat yang melindungi tugas profesi advokat.
- UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan yang mengatur prosedur penyidikan yang benar.
Ia mempertanyakan logika penetapan tersangka tanpa proses penyidikan. "Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu," tegas Eggi.
Pertanyaan Serius ke Institusi Kepolisian
Eggi juga mempertanyakan kewenangan dan hierarki dalam kepolisian. Ia menyoroti bahwa surat penetapan tersangka ditandatangani oleh perwira menengah berpangkat Kombes, yang menurutnya melanggar Perkap yang dikeluarkan Kapolri (Jenderal).
"Nah, pertanyaan seriusnya, kok kombes berani ngelawan jenderal? Peraturan Kapolri nomor 6 (2019) dilanggar. Orang mesti disidik yang benar, orang gak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?" tegas Eggi Sudjana menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Hasil Pemeriksaan Etik KPK untuk Bobby Nasution Akhirnya Diumumkan Pekan Depan, Apa Temuannya?
BNN Gerebek Pabrik Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Mewah Ancol, Begini Modus Barunya!
Rieke Diah Pitaloka Dipanggil KPK: Apa Peran Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi dalam Kasus Ijon?
Dugaan Transaksi Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani: KPK Didesak Usut Tuntas, Ini Faktanya!