"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena sejak menerima ijazah sekitar tahun 2012, tidak pernah ada persoalan," tegas Zainul Arifin.
Ijazah Pernah Digunakan di Berbagai Kesempatan Resmi
Zainul juga mengungkapkan bahwa ijazah yang kini dipersoalkan tersebut telah digunakan Hellyana dalam sejumlah agenda resmi tanpa pernah mendapat masalah. Penggunaan itu termasuk dalam proses Pilkada Bupati Belitung 2018 dan pencalonan legislatif DPRD Provinsi.
"Tidak pernah ada yang mempersoalkan. Jadi tidak ada unsur kepalsuan dan semua bukti surat sudah kami tunjukkan," ujarnya menambahkan.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Artikel Terkait
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Ini Materi Mens Rea yang Picu Kontroversi
Pertemuan Rahasia di Solo: Eggi-Damai Temui Jokowi, Roy Suryo Sindir Ada yang Cair