Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Trading
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang melibatkan nama influencer keuangan digital ternama, Timothy Ronald. Laporan tersebut saat ini masuk dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik.
Kabar Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan laporan dari seorang warga berinisial Y terkait dugaan penipuan di bidang perdagangan kripto. Proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur.
“Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal,” jelas Budi Hermanto pada Senin, 12 Januari 2026.
Penyidik berencana untuk segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lengkap. Klarifikasi terhadap pihak terlapor dan pemeriksaan barang bukti yang diserahkan juga akan dilakukan.
Asal Muasal Kasus Terungkap di Media Sosial
Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi terkait dugaan penipuan tersebut. Unggahan itu menyebutkan bahwa Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, bersama seorang trader bernama Kalimasada, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Akun tersebut juga mengklaim bahwa sejumlah korban awalnya enggan melapor karena merasa mendapat tekanan. Namun, akhirnya mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?