Modus dan Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan bukti laporan polisi yang diunggah, kasus ini berawal dari aktivitas trading di grup Discord Akademi Crypto. Pada Januari 2024, korban mendapatkan sinyal untuk membeli koin Manta dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 300-500 persen.
Para korban kemudian menginvestasikan dana dengan total sekitar Rp 3 miliar. Sayangnya, harga koin justru anjlok dan mengakibatkan kerugian portofolio hingga sekitar 90 persen.
Jerat Hukum yang Dijatuhkan
Pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 80, 81, dan 82 UU tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 KUHP.
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak terlapor. Perkembangan lebih lanjut masih ditunggu.
Artikel Terkait
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!
Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Banser: Apa yang Dikhawatirkan KPK?
MAKI Laporkan Menag ke KPK: Jet Pribadi OSO untuk Nasaruddin Umar, Gratifikasi atau Bukan?