Pengembangan kasus kemudian mengarah pada D yang berperan sebagai atasan langsung RA. Polisi menduga situs yang dipromosikan terhubung dengan jaringan judi online luar negeri, khususnya Kamboja. Dugaan ini diperkuat dengan penyitaan paspor milik D yang memiliki cap keluar-masuk dari negara tersebut.
"Terkait tujuan dan aktivitas pelaku di Kamboja masih kami dalami. Namun dari paspor yang disita, terdapat cap keluar-masuk dari Kamboja," ungkap AKBP Dwi Utomo.
Motif Ekonomi dan Jaringan yang Masih Meluas
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksi illegal ini sejak tahun 2023. RA menerima upah sebesar Rp3,5 juta per bulan, sementara D memperoleh Rp7 juta per bulan dari kegiatan tersebut.
"RA bekerja di bawah kendali D, dan D masih memiliki atasan lain. Jaringan di atasnya masih kami kembangkan," tegas Dwi, menunjukkan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rantai kejahatan.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya tiga unit laptop, tiga unit telepon genggam, tangkapan layar (screenshot) aktivitas promosi judi online, serta satu buah paspor atas nama Darsono.
Atas perbuatannya, RA dan D dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?