POLHUKAM.ID - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta masyarakat jangan terus-menerus menuduh TNI sebagai produk orde baru buntut kasus korupsi Kepala Basarnas cs. Yudo mengatakan semua mesti mengakui kalau mereka adalah produk orde baru.
“Kita akui atau tidak produk orde baru semuanya karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk orde baru. Semua produk orde baru. Ayo kita akui atau tidak,” kata Yudo Margono setelah membuka pertandingan olahraga Panglima Cup 2023 di Stasion Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.
Namun demikian, Yudo menegaskan TNI saat ini sudah berubah sesuai dengan keputusan politik pemerintah. Ia juga mempersilakan pihak yang masih meragukan TNI bisa datang silaturahmi dan berdikusi. “Kami sekarang ini sudah terbuka jauh dibanding dengan zaman-zaman dulu. Kami sudah generasi penerus,” ujarnya.
Tuduhan TNI masih menjadi produk orde baru muncul buntut penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat dua anggota TNI aktif di jabatan sipil, yakni Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letnan Kolonel Adm Arfi Budi Cahyanto.
TNI memprotes penetapan tersangka anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyinggung TNI menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sebagai dasar keberatan penetapan tersangka.
Usai protes tersebut, KPK meminta maaf dan mengaku penyelidik khilaf menetapkan keduanya sebagai tersangka. Setelah keduanya diserahkan KPK, Pusat Polisi Militer TNI kemudian menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Arfi Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan mereka dan para saksi dari pemberi suap. "Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom yang didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.
Artikel Terkait
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah
Bos Sawit Surya Darmadi Ungkap Penyebab Karyawan Kabur Saat Susah
KPK Diminta Usut Jokowi dan Luhut Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud MD Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Tunggu Laporan Lengkap