BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Polres Bojonegoro butuh waktu sekitar dua pekan untuk mengungkap pelaku pembacokan terhadap korban DKS warga Desa Mojoranu, Kecamatan Dander pada 10 Desember lalu. Buktinya, pada 25 Desember Korps Bahayangkara itu berhasil membekuk tujuh pelaku, tiga di antaranya masih di bawah umur. Tujuh pelaku berinisial AS, BM, ME, MS, dan tiga pelaku lain yakni RA, FF, MS, masih di bawah umur.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
‘’Alasan pelaku melakukan penganiayaan dan pembacokan karena pengaruh minuman keras,’’ kata Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto.
Polisi berpangkat dua melati di pundaknya itu menuturkan, sebagian pelaku pembacokan dan pengeroyokan di Jalan Bojonegoro-Nganjuk turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, pada 10 Desember lalu ada yang sempat kabur ke luar kota.
‘’Seluruh pelaku dari Bojonegoro. Sebagian sempat kabur keluar kota, ada yang di Surabaya dan Sidoarjo,” tegasnya.
Penangkapan tujuh pelaku itu hasil penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya, pada 25 Desember seluruhnya berhasil diamankan.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?