JAKARTA, polhukam.id - Media Tempodot.co turut digugat oleh barisan Advokat TPDI &PEREKAT NUSANTARA, karena Tempodotco dinilai memiliki keberanian mengungkap isu sensitif di lingkar dalam kekuasaan, yang bermanfaat untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
"Tempodotco ditarik ikut dalam perkara gugatan PMH Pejabat Negara ini, karena Tempodotco punya keberanian mengungkap isu-isu sensitif pada lingkar dalam kekuasaan yang media lain sulit mendapatkannya dan isu-isunya sangat berguna untuk menyelematkan bangsa dan negara ini," tulis Petrus Selestinus, S.H, Koordinator TPDI & PEREKAT Nusantara menjawab konfirmasi wartawan media ini pada Jumat malam, 12 Januari 2024.
Menurut Advokat senior itu, sangat rugi kalau Tempodotco tidak ditarik masuk dalam gugatan tersebut. Tempodotco dalam gugatan kasus tersebut dinilai dapat memberikan keterangan atau informasi dipersidangan berdasarkan hasil investigasinya terkait dugaan politik dinasti dan nepotisme Jokowi.
Baca Juga: Kalau Jokowi Ingin Turun Gelanggang Memenangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran: Dia Harus Turun Tahta
"Karena itu rugi sekali kalau TEmpodotco tidak ditarik untuk ikut memberikan penegasan dalam persidangan tentang apa yang peroleh dari investigasinya itu, agar Hakim menyatakan dalam putusannya itu, bahwa Dinasti Politik dan Nepotisme sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman," jelas Petrus Selestinus.
Petrus juga menjelaskan, bahwa status turut tergugat dalam kasus tersebut tidak berarti Tempodotco itu bersalah, tetapi karena pengetahuan dan informasi yang dimilikinya itu berguna untuk penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi turut tergugat itu bukan pihak yang jadi turut tergugat itu bersalah, tetapi pihak tempodotco ditarik ikut karena banyak tahu dan yang diantahu itu akan berguna bagi penegakan hukum ke depan," tegas Selestinus.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?