Seperti diberitakan sebelumnya pada Jumat, 12 Januari 2024, barisan advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan PEREKAT NUSANTARA akan melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi, karena praktek dinasti politik dan nepotisme yang dibangun Presiden Jokowi dinilai merusak demokrasi dan menggeser kedaulatan rakyat.
Demikian disampaikan Koordinator TPDI & PEREKAT NUSANTARA, Petrus Selestinus, S.H dalam rilis tertulis kepada media ini pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Alasan Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara adalah, karena Dinasti Politik dan Nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan Demokrasi, dan secara absolut akan menggeser posisi Kedaulatan Rakyat menjadi kedaulutan Dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi," tulis Petrus Selestinus.
Baca Juga: Denny Siregar Ingatkan Presiden Jokowi Pesan LB Moerdani ke Soeharto Soal Bahaya Politik Dinasti
Petrus menjelaskan bahwa, dinasti Politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di Eksekutif dan Legislatif, tetapi juga menguasai bahkan menyandera lembaga Yudikatif.
"Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya, karena jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan Dinasti Politik," kritik Petrus Selestinus.
Kedaualatan rakyat, kata Petrus Selestinus, akan menjadi korban pertama manakala Dinasti Politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan. Dengan demikian, jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaualatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi lewat demokrasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?