polhukam.id, KEBAYORAN -
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ini terkait transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan calon legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Laporan tersebut sebelumnya ditemukan oleh PPATK.
Baca Juga: Ganjar bersama Ribuan Petani Tambak Panen Raya Ikan Bandeng di Karawang
Pada penelusuran sebelumnya, PPATK mengungkapkan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Ini yang terkait dengan sejumlah caleg peserta pemilu, termasuk isu perjudian, narkoba, dan tambang ilegal.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?