polhukam.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Eddy Sindoro dan Darmaji alias Mamaji dari pihak swasta dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan TPPU yang terkait dengan kasus Nurhadi.
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin 15 Januari 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Kasus TPPU ini merupakan perkembangan dari kasus suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suap tersebut, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dinyatakan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.
Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), memberikan suap dan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky untuk membantu mengurus perkara. Suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Nurhadi dan Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari lima orang yang terlibat dalam perkara berbeda. Total suap dan gratifikasi yang diterima mencapai Rp83.013.955.000.
Baca Juga: Pejabat dari KKP dan BP3TI Diduga Terima Suap Perusahaan Jerman, KPK Akan Mendalami
Nurhadi sendiri telah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 6 Januari 2022, dengan hukuman enam tahun penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Pengamat Politik: Kasmudjo Saksi Kunci Ijazah Jokowi, Pemerintah Wajib Beri Perlindungan!
Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah!
Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng Wilmar Group
Pakar UI: Pemakzulan Bisa Dilakukan Lewat Konstitusi atau Ekstra Konstitusi, Rakyat Yang Bergerak!