polhukam.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Eddy Sindoro dan Darmaji alias Mamaji dari pihak swasta dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan TPPU yang terkait dengan kasus Nurhadi.
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin 15 Januari 2024, bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Kasus TPPU ini merupakan perkembangan dari kasus suap penanganan perkara yang menjerat Nurhadi sebelumnya. Dalam kasus suap tersebut, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiono, dinyatakan menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000.
Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), memberikan suap dan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky untuk membantu mengurus perkara. Suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!