Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka buron, Harun Masiku.
Lembaga antirasuah itu mengaku bakal terus malacak keberadaan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) tersebut. "Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapikan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikitpun bahwa yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, (3/6/2022).
Dia menegaskan bahwa KPK memiliki alat bukti yang kuat untuk mentersangkakan eks politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Dia melanjutkan, status Harun Masiku saat ini masih tersangka dan telah dimasukan ke dalam daftar pencarian irang (DPO) di interpol.
"Yang jelas kan status HM sudah tersangka di KPK, tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka," katanya.
Dia mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan kepolisian Indonesia yang memiliki jaringan hingga ke pelosok negeri dan dunia internasional guna menangkap tersangka buron Harun Masiku.
Artikel Terkait
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut