Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka buron, Harun Masiku.
Lembaga antirasuah itu mengaku bakal terus malacak keberadaan tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) tersebut. "Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapikan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikitpun bahwa yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, (3/6/2022).
Dia menegaskan bahwa KPK memiliki alat bukti yang kuat untuk mentersangkakan eks politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. Dia melanjutkan, status Harun Masiku saat ini masih tersangka dan telah dimasukan ke dalam daftar pencarian irang (DPO) di interpol.
"Yang jelas kan status HM sudah tersangka di KPK, tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka," katanya.
Dia mengatakan, KPK telah bekerja sama dengan kepolisian Indonesia yang memiliki jaringan hingga ke pelosok negeri dan dunia internasional guna menangkap tersangka buron Harun Masiku.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya