POLHUKAM.ID - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri, pada Kamis (20/2).
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap di salah satu hotel di Kupang, NTT pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan Kapolres Ngada terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan dugaan pencabulan anak.
Fajar ditangkap di Kota Bajawa, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
"Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (3/3).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, membenarkan penangkapan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
AKBP Fajar Widyadharma ditangkap aparat Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.
“Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Beredar informasi AKBP Fajar ditangkap karena diduga terkait kasus narkoba.
Namun, Kombes Hendry mengaku belum dapat merinci kasus tersebut.
Dia mengatakan pemeriksaan intensif masih dilakukan.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?