polhukam.id- Apartheid adalah sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari tahun 1948 hingga awal tahun 1990-an.
Sistem ini didasarkan pada keyakinan bahwa orang kulit putih lebih unggul daripada orang kulit hitam.
Orang kulit putih harus memiliki hak istimewa dan kekuasaan yang lebih besar dibanding orang kulit Hitam.
Sistem Apartheid diberlakukan melalui undang-undang dan peraturan yang menggolongkan orang berdasarkan ras.
Orang kulit putih dikelompokkan sebagai "bangsawan", orang kulit hitam sebagai "bangsa rendah", dan orang Asia dan orang kulit berwarna sebagai "bangsa terbelakang".
Undang-undang apartheid membatasi hak-hak orang kulit hitam dalam berbagai bidang baik politik, ekonomi dan sosial.
Contoh Politik, Orang kulit hitam dilarang berpartisipasi dalam pemerintahan atau pemilu.
Artikel Terkait
Israel Hancurkan Gencatan Senjata! Serangan Brutal ke Beirut Target Komandan Hizbullah, Perang Baru Dimulai?
Obama Bongkar Rahasia di Balik Ambisi Perang Netanyahu: Hasutan ke AS yang Berujung Petaka di Selat Hormuz
Iran Guncang Dunia! Aturan Baru Selat Hormuz: Kapal Asing Wajib Izin Khusus, Siap-siap Kena Dampak?
Iran Bantah Serang UEA, Tapi Beri Peringatan Keras: Jangan Jadi Pangkalan AS-Israel!