polhukam.id – BPJS Ketenagakerjaan Grha Jamsostek melaporkan masih banyaknya perusahaan membandel yang menunggak iuran pekerja. Hingga November 2023, tercatat terdapat tunggakan iuran sebesar Rp9,3 miliar yang berasal dari 76 pemberi kerja/badan usaha (PKBU).
Kepala BPJS ketenagakerjaan Grha Jamsostek, Andry Rubiantara mengatakan, tunggakan iuran akan berdampak pada terhentinya hak-hak pekerja dalam memperoleh manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Untuk itu, pihaknya akan memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) untuk melakukan upaya hukum kepada PKBU penunggak iuran tersebut.
Baca Juga: Pertumbuhan Belum Sesuai Harapan, Sri Mulyani Imbau Perbankan Tak Injak Rem Dalam Penyaluran Kredit
“Kami akan membuat surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan proses penegakan hukum lebih lanjut terhadap perusahaan penunggak iuran tersebut. Adapun biaya yang timbul atas kegiatan tersebut akan dibebankan pada mata anggaran Kegiatan Pencairan Piutang,” terang Andry, dalam pernyataannya, Sabtu (23/12/2023).
Andry menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan Grha sebelumnya sudah berupaya melakukan prosedur penagihan secara persuasif kepada para penunggak iuran tersebut.
“Petugas Pemeriksa Cabang telah melakukan upaya penagihan piutang iuran dalam bentuk whatsapp reminder, pengiriman surat pemberitahuan tunggakan iuran dan pemanggilan pemeriksaan hingga kunjungan yang dilakukan hingga bulan November 2023,” katanya.
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin