Namun begitu, sambung Andry, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal dikarenakan masih terdapat beberapa Pemberi Kerja yang tidak kooperatif dan belum memenuhi komitmen pembayaran.
Dijelaskan Andry dalam Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
“Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut,” ucap Andry.
Dengan pelimpahan penanganan penunggak iuran ke Kejari Jakbar, Andry berharap dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja untuk menunaikan tunggakannya.
“Kami mengimbau kepada setiap perusahaan untuk tertib administrasi, baik dalam pembayaran iuran, pelaporan upah, termasuk data pekerja. Hal ini karena berpengaruh terhadap manfaat perlindungan yang akan diterima pekerja,” pungkas Andry.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
Geger, Iptu Rudiana Akui Vina Cirebon dan Eky Tewas Kecelakaan?
Pelaku Penyerangan Rombongan Kiai NU yang Bikin Banser Babak Belur Diburu Polisi
Ojol yang Ngaku Dijebak Polisi untuk Antar Sabu Mendadak Klarifikasi dan Minta Maaf
Polisi Tangkap Mantan Audrey Davis, Pemeran Pria di Kasus Video Syur, Sakit Hati Diputusin