Tunggak Iuran Rp9,3 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Grha Serahkan Penanganan 76 Perusahaan Membandel ke Kejari Jakbar

- Minggu, 24 Desember 2023 | 08:01 WIB
Tunggak Iuran Rp9,3 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Grha Serahkan Penanganan 76 Perusahaan Membandel ke Kejari Jakbar

Namun begitu, sambung Andry, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal dikarenakan masih terdapat beberapa Pemberi Kerja yang tidak kooperatif dan belum memenuhi komitmen pembayaran.

Baca Juga: Pertanyaan SGIE Gibran Kepada Cak Imin Jadi Sorotan, Pengamat: Bertanya Harus Memberikan Konteks Isu dan Persoalan

Dijelaskan Andry dalam Inpres 2/2021 tentang  Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

“Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut,” ucap Andry.

Dengan pelimpahan penanganan penunggak iuran ke Kejari Jakbar, Andry berharap dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan atau pemberi kerja untuk menunaikan tunggakannya.

Baca Juga: Rama Djan, Putra Politisi PPP Djan Faridz Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Sebesar Rp80 Miliar, Kuasa Hukum JB Budi Bakti Sambangi Polres Jaksel

“Kami mengimbau kepada setiap perusahaan untuk tertib administrasi, baik dalam pembayaran iuran, pelaporan upah, termasuk data pekerja. Hal ini karena berpengaruh terhadap manfaat perlindungan yang akan diterima pekerja,” pungkas Andry.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler