"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP tersebut yang dikutip, Minggu (12/6/2022) .
Kemudian dalam ayat 2, dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 akan diatur dengan Peraturan Menteri.
" Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi ayat 2.
Untuk diketahui, PP tersebut diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Dalam aturan sebelumnya, hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif. Namun dengan aturan baru tersebut maka anggota BUMN dilarang menjadi calon kepala atau wakil kepala tak tertulis di aturan sebelumnya.
" Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 2005.
Aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur