"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP tersebut yang dikutip, Minggu (12/6/2022) .
Kemudian dalam ayat 2, dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 akan diatur dengan Peraturan Menteri.
" Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi ayat 2.
Untuk diketahui, PP tersebut diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Dalam aturan sebelumnya, hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif. Namun dengan aturan baru tersebut maka anggota BUMN dilarang menjadi calon kepala atau wakil kepala tak tertulis di aturan sebelumnya.
" Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 2005.
Aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya