Catat Yah! Jokowi Haramkan Direksi BUMN Buat Jadi Kepala Daerah, Pelanggar Langsung Dipecat

- Minggu, 12 Juni 2022 | 23:40 WIB
Catat Yah! Jokowi Haramkan Direksi BUMN Buat Jadi Kepala Daerah, Pelanggar Langsung Dipecat

"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP tersebut yang dikutip, Minggu (12/6/2022) .

Baca Juga: Posisinya Mirip Luhut, Jokowi Gak akan Pernah Berani Reshuffle Dua Menteri yang Kebelet Nyapres Ini

Kemudian dalam ayat 2, dijelaskan, larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 akan diatur dengan Peraturan Menteri.

" Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi ayat 2.

Untuk diketahui, PP tersebut diteken Jokowi pada 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Dalam aturan sebelumnya, hanya dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif. Namun dengan aturan baru tersebut maka anggota BUMN dilarang menjadi calon kepala atau wakil kepala tak tertulis di aturan sebelumnya. 

" Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif," bunyi Pasal 22 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 2005.

Aturan tersebut akan lebih spesifik dijelaskan dalam aturan turunan yang diatuur dalam peraturan menteri.

Halaman:

Komentar

Terpopuler