Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2022. Inpres Nomor 4 Tahun 2022 telah mengamanatkan kepada 22 (dua puluh dua) Kementerian, 6 (enam) Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menko PMK menerangkan, agar tercapai target yang diharapkan, pemerintah telah berfokus pada kegiatan kunci. Pertama, melalui bantuan sosial dan subsidi, yaitu kelompok program/kegiatan dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin ekstrem.
Kedua, melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem. Ketiga, pembangunan infrastruktur pelayanan dasar dalam rangka penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
"Dalam mengambil langkah-langkah tersebut harus dipastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan fokus pada lokasi prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem," tuturnya.
Menko PMK berharap, dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi filantropi bisa terbangun dan makin kompak dalam upaya menghapuskan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
"Mari kita bekerja sama memastikan setiap program/kegiatan baik di pusat maupun daerah terkonvergensi dan tersinkronisasi untuk fokus pada upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem," tegasnya.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Kritik Pedas Kuasa Hukum untuk DPR di Kasus Hogi Minaya: Siapa yang Salah?
KPK Minta Alat Canggih untuk OTT, Target 30 Operasi Per Tahun: Apa Saja Senjatanya?
Refly Harun Bongkar Motif Tersangka Roy Suryo: Kriminalisasi Kritik atau Pembelaan Jokowi?
Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Banser: Ini Pasal Berat yang Mengancamnya!