Contohnya, lanjut Mari, ambang batas omzet usaha kecil di Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar per tahun, jauh lebih tinggi ketimbang negara lain yang rata-rata empat hingga lima kali lebih rendah.
"Di bawah ambang itu, kita hanya membayar pajak 0,5 persen. Jadi banyak pengecualian dan sebagainya," katanya.
Mari menjelaskan, berdasarkan studi Bank Dunia, rasio pajak Indonesia saat ini, hanya sekitar 10 persen dari PDB.
Sejatinya, angka itu bisa naik hingga 16 persen sesuai target Presiden Prabowo. Syaratnya itu tadi, dilakukan perbaikan signifikan.
Misalnya, lanjutnya, dilakukan peningkatan kepatuhan yang berpotensi menambah rasio pajak terhadap PDB sebesar 3,7 persen.
Sementara perubahan kebijakan seperti memperluas basis pajak, menurunkan ambang batas UMKM, atau mengenakan pajak kekayaan, bisa menambah 2,7 persen.
Mari benar. Jika kedua hal itu berhasil dilakukan, terjadi penambahan atas rasio pajak terhadap PDB, sebesar 6.4 persen.
Kalau ditambah dengan rasio saat ini yang sebesar 10 persen, totalnya menjadi 16,4 persen. Cocok.
"Pentingnya digitalisasi melalui GovTech untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempersempit kebocoran penerimaan," pungkas Mari.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Komisaris Transjakarta Dikecam Dunia, Ancam Gorok Leher hingga Jepang Larang Masuk!
Misteri Rintihan Minta Tolong di Gedung ACC Kwitang: Fakta Mengejutkan di Balik 2 Kerangka Manusia!
Pertemuan Rahasia Jonan dan Prabowo: Fokus ke 3 Program Ini, Bukan Utang Whoosh!
Budi Arie Bantah Arti Projo? Video 2018 Ini Bongkar Kontradiksinya!