Contohnya, lanjut Mari, ambang batas omzet usaha kecil di Indonesia yang mencapai Rp4,8 miliar per tahun, jauh lebih tinggi ketimbang negara lain yang rata-rata empat hingga lima kali lebih rendah.
"Di bawah ambang itu, kita hanya membayar pajak 0,5 persen. Jadi banyak pengecualian dan sebagainya," katanya.
Mari menjelaskan, berdasarkan studi Bank Dunia, rasio pajak Indonesia saat ini, hanya sekitar 10 persen dari PDB.
Sejatinya, angka itu bisa naik hingga 16 persen sesuai target Presiden Prabowo. Syaratnya itu tadi, dilakukan perbaikan signifikan.
Misalnya, lanjutnya, dilakukan peningkatan kepatuhan yang berpotensi menambah rasio pajak terhadap PDB sebesar 3,7 persen.
Sementara perubahan kebijakan seperti memperluas basis pajak, menurunkan ambang batas UMKM, atau mengenakan pajak kekayaan, bisa menambah 2,7 persen.
Mari benar. Jika kedua hal itu berhasil dilakukan, terjadi penambahan atas rasio pajak terhadap PDB, sebesar 6.4 persen.
Kalau ditambah dengan rasio saat ini yang sebesar 10 persen, totalnya menjadi 16,4 persen. Cocok.
"Pentingnya digitalisasi melalui GovTech untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempersempit kebocoran penerimaan," pungkas Mari.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Terungkap di Sidang K3: Aliran Rp50 Juta Euro untuk Ibu Menteri, Siapa Dia?
Dokumen Epstein Bocor: Koneksi Rahasia Hary Tanoe, Trump, dan Indonesian CIA Terungkap
Waspada! 10 Surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai 2026, Segera Urus SHM!
Bare Metal Server Terbaik 2024: Mana yang Paling Efisien untuk SaaS dan Startup?