"Saya bersama jamaah Uhud Tour masuk menjadi jamaah Muhibbah. Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jamaah Muhibbah jumlahnya 122," ujar Khalid.
Kembalikan Uang
Pada Senin (19/9/2025), KPK mengungkapkan adanya pengembalian uang dari ustadz Khalid Basalamah.
Namun, KPK merahasiakan jumlah uang yang dikembalikan Khalid terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
"Benar (ada pengembalian)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi wartawan soal pengembalian uang itu pada Senin.
"Untuk jumlahnya belum terverifikasi," ujar Setyo, menambahkan.
Pada Selasa, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berstatus barang sitaan yang dijadikan barang bukti perkara.
"Iya (penyerahan uang) kepada KPK kan penyitaan itu masuknya," kata Budi.
Di sisi lain, KPK masih mendalami mengenai dugaan pemberian yang dilakukan Ustadz Khalid Basalamah kepada pejabat Kemenag agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan 2024.
KPK masih menutup rapat informasi mengenai itu.
"Itu masih didalami dan masuk ke materi penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan pihak-pihak mana saja yang memberikan atau mengalirkan uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (11/9/2025) pekan lalu.
KPK pernah mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak untuk haji khusus.
KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu.
Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap.
Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!