Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah berkirim surat ke Ketua MPR dan DPR RI meminta tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka agar secepatnya segera diproses.
Usulan itu sebelumnya disampaikan pada acara silaturahmi antara para purnawirawan TNI dengan tokoh masyarakat pada 17 April 2025 lalu.
Terkait hal tersebut, anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Mayor Jenderal (Majen) TNI Purn Soenarko mengatakan, pemakzulan Gibran sudah sangat mendesak dilakukan, apalagi jika melihat kinerjanya selama ini yang jauh dari ekspektasi publik.
"Dalam tampilan sehari-hari tidak menunjukkan punya kulitas diri menjadi pemimpin, dari sikap mental karakter, sisi moral, kompetensi, tampilan planga-plongo begitu apa yang bisa diharapkan. Bukan karena masih muda tapi (memang) nggak bermutu," ungkap Soenarko dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, yang tayang pada Selasa, 16 April 2025.
Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) itu menjelaskan, seorang pemimpin negara harus memiliki kapasitas, kapabilitas dan moralitas.
"Di samping Gibran "anak haram" konstitusi, kita lihat hampir setahun apa yang dilakukan dia untuk mendampingi Presiden? Apa yang diharapkan bangsa ini? Dia duduk di situ (jabatan Wapres) dengan cara-cara haram," tegasnya.
Soenarko manambahkan, suatu bangsa akan menjadi baik jika dikelola oleh orang-orang atau SDM yang baik pula.
Jika pemerintahan diisi oleh orang-orang yang tidak punya kemampuan dan moral maka jangan harap negara berubah jadi lebih baik.
"Kemudian secara bertahap perbaiki sistem yang sudah rusak. Sebaik apapun sistem dirancang oleh orang pintar dan orang baik, kalau diisi orang brengsek jangan harap sistem itu bisa menghasilkan yang maksimal untuk kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.
Seperti diwartakan, isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka berawal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang melontarkan delapan usulan, salah satunya pergantian Wapres oleh MPR.
Alasan mereka yakni putusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.***
Sumber: konteks
Foto: Kolase Gibran Rakabuming Raka dan Soenarko/Net
Artikel Terkait
Prabowo Dilaporkan Lantik Ahmad Dofiri Jadi Staf Ahli Presiden Bidang Kamtibmas
Tito Akui Anggaran Daerah Kadang Jadi Bancakan Kolusi DPRD dan Pemda
Kekayaan Fantastis Menko Polkam Baru, Djamari Chaniago Punya Kapal Laut hingga Harley Davidson!
Ribuan Driver Ojol Milih Narik Ketimbang Demo