Pada Agustus 2023, korban menghubungi Sisilia dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan video call seks. Meski sempat menolak, pelaku akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan memanfaatkannya untuk melakukan pemerasan.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia mengaku diancam akan disebarkan rekaman video call seks melalui Instagram dan WhatsApp jika tidak mengirimkan uang.
Karena takut rahasianya terbongkar kepada istri, korban menuruti permintaan pelaku. Transfer pertama sebesar Rp10 juta dikirim ke rekening atas nama Mhd Rafi yang disediakan Syamsul.
Pemerasan ini berlangsung selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan perhiasan.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah. Sisilia diamankan di kosnya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, sementara Syamsul dibekuk di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terlibat Jual-Beli Narkoba di Lapas, Benarkah Bakal Dipindah ke Nusakambangan?
Patrick Kluivert Murka! Timnas Indonesia Tumbang 0-1 dari Irak, Gagal Total ke Piala Dunia 2026
Gaza Butuh Rp 881 Triliun untuk Bangkit Kembali: Ini Rincian Dana Rekonstruksinya
Vendor Proyek Chromeboook Kembalikan Uang ke Kejagung, Ini Fakta-Fakta Terbarunya