Pada Agustus 2023, korban menghubungi Sisilia dan menawarkan uang Rp1 juta untuk melakukan video call seks. Meski sempat menolak, pelaku akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan memanfaatkannya untuk melakukan pemerasan.
Penangkapan Pelaku dan Pengakuan Korban
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada 3 Agustus 2025. Dalam laporannya, ia mengaku diancam akan disebarkan rekaman video call seks melalui Instagram dan WhatsApp jika tidak mengirimkan uang.
Karena takut rahasianya terbongkar kepada istri, korban menuruti permintaan pelaku. Transfer pertama sebesar Rp10 juta dikirim ke rekening atas nama Mhd Rafi yang disediakan Syamsul.
Pemerasan ini berlangsung selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025, dengan total kerugian mencapai Rp1,6 miliar. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli kendaraan dan perhiasan.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah. Sisilia diamankan di kosnya di Jalan Surya, Kelurahan Tangkerang Labuai, sementara Syamsul dibekuk di rumahnya di Perumahan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!