Rincian Kerugian Perekonomian Negara
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dihitung sebesar Rp171 triliun. Nilai ini berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membebani perekonomian. Selain itu, jaksa juga menghitung kerugian dari illegal gain atau keuntungan tidak sah yang diperoleh terdakwa, senilai US$2.617.683.340,41 atau sekitar Rp45,4 triliun.
Dengan menggabungkan seluruh komponen kerugian tersebut, total kerugian negara yang didakwakan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dan keempat terdakwa lainnya mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal dalam UU Tipikor ini mengancam setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!