Rincian Kerugian Perekonomian Negara
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dihitung sebesar Rp171 triliun. Nilai ini berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membebani perekonomian. Selain itu, jaksa juga menghitung kerugian dari illegal gain atau keuntungan tidak sah yang diperoleh terdakwa, senilai US$2.617.683.340,41 atau sekitar Rp45,4 triliun.
Dengan menggabungkan seluruh komponen kerugian tersebut, total kerugian negara yang didakwakan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dan keempat terdakwa lainnya mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal dalam UU Tipikor ini mengancam setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur