Rincian Kerugian Perekonomian Negara
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dihitung sebesar Rp171 triliun. Nilai ini berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang membebani perekonomian. Selain itu, jaksa juga menghitung kerugian dari illegal gain atau keuntungan tidak sah yang diperoleh terdakwa, senilai US$2.617.683.340,41 atau sekitar Rp45,4 triliun.
Dengan menggabungkan seluruh komponen kerugian tersebut, total kerugian negara yang didakwakan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dan keempat terdakwa lainnya mencapai angka fantastis, yaitu Rp285 triliun.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal dalam UU Tipikor ini mengancam setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Artikel Terkait
Video Batang Timur 16 Detik Terungkap: Modus Love Scam yang Rusak Reputasi & Cara Hindarinya!
Aurelie Moeremans Bongkar Modus Grooming di Usia 15 Tahun: Sosok Artis Senior Ini Diduga Pelaku
Rp51 Triliun untuk Bencana Sumatera: Anggaran Realistis atau Ladang Korupsi Baru?
Gimah, Warga Lumajang yang Viral: Pak, Tolong Semeru Dipindah Saja! – Ini Kisah Lelahnya