Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, resmi didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra membacakan dakwaan tidak hanya terhadap Kerry, tetapi juga terhadap empat terdakwa lainnya. Mereka adalah Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
JPU menegaskan bahwa para terdakwa secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara. Perhitungan kerugian negara ini dibagi dalam dua kategori utama: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Rincian Kerugian Keuangan Negara
Jaksa memaparkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai US$2.732.816.820,63 atau setara dengan Rp45,3 triliun, ditambah dengan kerugian sebesar Rp25,4 triliun. Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang langsung dapat dihitung adalah sebesar US$2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30.
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Buka Arsip Ijazah Jokowi
Israel Kecam Indonesia: Visa Atlet Senam Ditolak, Disebut Tindakan Keterlaluan