2. Penyakit Kronis dan Tidak Terkontrol
- Penyakit paru kronis berat yang membutuhkan suplai oksigen terus-menerus.
- Penyakit jantung koroner dan hipertensi yang tidak terkendali.
- Diabetes melitus dengan kadar gula darah tidak terkontrol.
3. Penyakit Saraf dan Kejiwaan
- Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas.
- Lansia yang mengalami demensia.
- Epilepsi yang tidak terkontrol.
- Gangguan mental berat.
- Riwayat stroke dengan disabilitas berat.
4. Kondisi Khusus Lainnya
- Pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
- Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
- Kehamilan dengan risiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
- Penyakit menular aktif seperti Tuberculosis (TBC) paru terbuka dan demam berdarah dengue (DBD).
Irfan menegaskan, calon jemaah yang masuk dalam kategori tersebut tidak akan lolos seleksi kesehatan di dalam negeri. Bahkan, jika sampai terdeteksi di Arab Saudi, otoritas setempat berhak menolak kedatangannya atau memulangkannya ke Indonesia.
Kebijakan pengetatan syarat kesehatan haji 2026 ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk meningkatkan tingkat keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan seluruh jemaah dalam menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
Artikel Terkait
VIDEO HILANG! Ahok Bongkar Alasan Sebenarnya di Podcast Denny Sumargo
Ammar Zoni Bongkar Modus Pemerasan Oknum Penyidik: Saya Diperas Rp3 Miliar!
KSAD Maruli Sindir Donatur Bencana: Bukan Panggung Pencitraan, Tak Perlu Spanduk Segede Gaban!
Agri Fanani Dilaporkan Demokrat ke Polisi! Benarkah SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi?