Kasus ini berawal dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut kenaikan anggaran tersebut dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.
Dari penambahan anggaran ini, Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar Rp7 miliar atau setara dengan 5% dari total kenaikan anggaran. Permintaan fee ini awalnya disepakati 2,5% dalam pertemuan para Kepala UPT, namun kemudian dinaikkan menjadi 5% saat disampaikan ke perwakilan Gubernur.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) yang menjadi perwakilan Gubernur dalam permintaan fee.
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
KPK menduga adanya tindakan pemerasan yang melibatkan ancaman mutasi terhadap para Kepala UPT jika tidak memenuhi permintaan "jatah preman" tersebut.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!