Kasus ini berawal dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau tahun 2025. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut kenaikan anggaran tersebut dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah Rp106 miliar.
Dari penambahan anggaran ini, Abdul Wahid diduga meminta "jatah preman" sebesar Rp7 miliar atau setara dengan 5% dari total kenaikan anggaran. Permintaan fee ini awalnya disepakati 2,5% dalam pertemuan para Kepala UPT, namun kemudian dinaikkan menjadi 5% saat disampaikan ke perwakilan Gubernur.
KPK Tetapkan Tiga Tersangka
Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
- M Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau) yang menjadi perwakilan Gubernur dalam permintaan fee.
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
KPK menduga adanya tindakan pemerasan yang melibatkan ancaman mutasi terhadap para Kepala UPT jika tidak memenuhi permintaan "jatah preman" tersebut.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!