Jimly Asshiddiqie Buka Peluang Revisi UU Kepolisian Melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri
Jakarta - Ketua Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa komisi yang dipimpinnya terbuka terhadap opsi untuk mengubah Undang-Undang Kepolisian. Langkah ini akan dipertimbangkan setelah menerima dan mengkaji masukan dari berbagai elemen masyarakat dan internal Polri.
"Tim ini bisa saja memerlukan perubahan undang-undang (Polri). Namun, bagian apa yang perlu diubah dan sistem seperti apa yang harus diperbaiki, nanti akan kami rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan," ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025), setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Jimly menegaskan bahwa meskipun perubahan undang-undang menjadi salah satu kemungkinan, keputusan akhirnya belum pasti. "Kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang. Nah, itu kami juga harus siap, tapi belum pasti," sambung mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Rapat Perdana Akan Digelar di Mabes Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menjadwalkan rapat perdana mereka pada Senin, 10 November 2025. Rapat ini rencananya akan digelar di Markas Besar (Mabes) Polri. Pemilihan lokasi ini salah satunya karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga merupakan anggota dari komisi tersebut.
Artikel Terkait
Anak Politisi PKS Tewas Ditikam di Tempat Shalat, Pelaku HA Ditangkap & Minta Dihukum Mati Sendiri
Richard Lee Diperiksa Polisi: Ini Kasus Pelanggaran Kesehatan yang Bikin Heboh!
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Ditolak? Ini Analisis Pakar UI yang Bikin Roy Suryo Susah Mundur
Hakim Tegur Langsung! Ini Alasan TNI Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim