"Bahkan Senin besok, pertemuan kami pertama insyaAllah akan diadakan di Mabes Polri. Itu sekaligus kita mau dengar dari internal (Polri)," tutur Jimly. Ia juga menyatakan tidak mempersoalkan keberadaan tim transformasi internal yang dibentuk oleh Polri sendiri, yang dinilainya sebagai bentuk responsif Kapolri Listyo Sigit.
Tenggat Waktu dan Arahan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan tenggat waktu yang ketat untuk penyelesaian tugas komisi. Namun, komisi diminta untuk melaporkan hasil kinerjanya dalam jangka waktu tiga bulan.
"Ini mudah-mudahan secepatnya. Kami berharap masing-masing punya kesibukan dan soal ini adalah soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif. Kalau misalnya tiga bulan selesai, ya insyaAllah selesai," pungkas Jimly Asshiddiqie menutup penjelasannya.
Dengan dibukanya opsi revisi UU Kepolisian, kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dinanti akan membawa angin perubahan signifikan bagi institusi Polri, dengan melibatkan masukan dari internal maupun publik.
Artikel Terkait
Anak Politisi PKS Tewas Ditikam di Tempat Shalat, Pelaku HA Ditangkap & Minta Dihukum Mati Sendiri
Richard Lee Diperiksa Polisi: Ini Kasus Pelanggaran Kesehatan yang Bikin Heboh!
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Ditolak? Ini Analisis Pakar UI yang Bikin Roy Suryo Susah Mundur
Hakim Tegur Langsung! Ini Alasan TNI Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim