"Bahkan Senin besok, pertemuan kami pertama insyaAllah akan diadakan di Mabes Polri. Itu sekaligus kita mau dengar dari internal (Polri)," tutur Jimly. Ia juga menyatakan tidak mempersoalkan keberadaan tim transformasi internal yang dibentuk oleh Polri sendiri, yang dinilainya sebagai bentuk responsif Kapolri Listyo Sigit.
Tenggat Waktu dan Arahan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan tenggat waktu yang ketat untuk penyelesaian tugas komisi. Namun, komisi diminta untuk melaporkan hasil kinerjanya dalam jangka waktu tiga bulan.
"Ini mudah-mudahan secepatnya. Kami berharap masing-masing punya kesibukan dan soal ini adalah soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif. Kalau misalnya tiga bulan selesai, ya insyaAllah selesai," pungkas Jimly Asshiddiqie menutup penjelasannya.
Dengan dibukanya opsi revisi UU Kepolisian, kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dinanti akan membawa angin perubahan signifikan bagi institusi Polri, dengan melibatkan masukan dari internal maupun publik.
Artikel Terkait
Viral di Riau: Gedung SPPG Megah Berdiri di Samping SD yang Hanya Berupa Bangunan Kayu
Operasi Otak Mendesak: Kondisi Kritis Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Usai Sidang
Motor Listrik MBG Rp40 Jutaan? Ini Penerima Resmi yang Tak Banyak Diketahui
Eko Sudaryanto TKO Husein Pati di Tinju Purwodadi: Akhir Kisah Petarung Viral yang Protes Bupati