Namun, Arsad mengakui bahwa usia 18 tahun belum memenuhi syarat UU Perkawinan yang menetapkan batas minimal 19 tahun. "Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat," tuturnya.
Fakta Kondisi Ekonomi Mempelai Pria
Dari sisi ekonomi, Arsad menyebut mempelai pria, H Buhari, tergolong mampu. "Kondisi ekonomi pihak laki-laki, Alhamdulillah luas kebunnya," ungkap Arsad.
Sementara orang tua mempelai perempuan diketahui bekerja di sektor tambak. Arsad kembali menegaskan tidak melihat indikasi paksaan dalam pernikahan ini.
Respon Masyarakat dan Komitmen Pemerintah Desa
Peristiwa ini tentu menghebohkan warga setempat. "Warga penasaran karena viral. Yang satu 71 tahun, yang satu masih 18 tahun, jadi ramai diperbincangkan," terang Arsad.
Ke depan, pemerintah desa berkomitmen meningkatkan sosialisasi tentang batas usia nikah dan pentingnya pendidikan. "Kami selalu ingatkan masyarakat agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Dorong anak selesaikan pendidikan dulu," tegas Arsad.
Arsad berharap kejadian serupa tidak terulang. "Kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi lagi. Masyarakat harus pahami aturan dan pertimbangkan masa depan anak," pungkasnya.
Artikel Terkait
WhatsApp API Resmi Termurah di Indonesia Tembus 2 Juta Hits, Ini Rahasia Bisnisnya!
WhatsApp API Termurah di Indonesia Tembus 2 Juta Hits: Rahasia Anti-Banned & Harga Lifetime!
JPU KPK Buka Suara! Eksepsi Abdul Wahid Dibalas dengan Fakta Korupsi Rp7 Miliar di Riau
Mengerikan! Pemuda di Lahat Mutilasi & Bakar Ibu Kandung Gara-gara Judi Online