Kemenaker Sosialisasikan UU PPMI Melalui Media Kesenian Tradisional Ludruk

- Senin, 20 Juni 2022 | 15:50 WIB
Kemenaker Sosialisasikan UU PPMI Melalui Media Kesenian Tradisional Ludruk

Selama 4 jam, ribuan warga antusias menonton Kirun, Kartolo, dan pelaku kesenian se-Mataraman yang melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan motto 'Jangan Berangkat Sebelum Siap'. 

Baca Juga: Kemenaker: Pemerintah Telah Berikan Kontribusi Besar dalam Penerapan Prinsip dan Hak Dasar Pekerja

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengaku senang melihat antusiasme warga dan terhibur dengan Sosialisasi UU PPMI melalui media kesenian tradisional Ludruk yang sempat dua tahun terhenti akibat COVID-19. Ponorogo menjadi lokasi sosialisasi karena daerah yang terkenal dengan kesenian reog dan warok tersebut merupakan salah satu kantong PMI di Jawa Timur. 

"Sungguh surprise melihat masyarakat di Ponorogo dan sekitarnya mengikuti sosialisasi UU PPMI yang dikemas melalui media Ludruk ini," kata Anwar Sanusi usai menyaksikan penampilan Kirun-Kartolo dkk, mengutip dari siaran resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Sepakati Metode Deklarasi Menteri Perburuhan, Ini Kata Kemnaker

Menurut Anwar Sanusi, pemerintah (Kemenaker) tak tinggal diam untuk terus melakukan sosialisasi UU PPMI dengan memfasilitasi perlindungan PPMI melalui kemasan kesenian tradisional yang dicintai masyarakat Jawa Timur yakni ludruk. 

"Kemasan melalui ludruk ini agar bapak ibu warga di Ponorogo ini menerima informasi dengan baik, dan terkesan di ingatan bapak ibu sekalian," ujarnya. 

Anwar Sanusi meminta seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri khususnya di Ponorogo, untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar. Masyarakat pun hendaknya memastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari Pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler