"Tiap laporan tentu akan diproses," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut namun ia memastikan penyidik akan mempelajari laporan dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama oleh Roy Suryo.
Sebelumnya, Herna Sutana yang mengklaim mewakili umat Budha, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Herna menilai Roy Suryo melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin kemarin.
Herna mengatakan apa yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah melecehkan umat Buddha. Pasalnya, unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disebar melalui media sosialnya bukan gambar stupa semata.
Artikel Terkait
Pelajar MTS Tewas Didihantam Personel Brimob Pakai Helm, Polri Buka Suara: Ini Janjinya!
Santri 12 Tahun Tewas Dibakar di Sukabumi: Cita-cita Jadi Kiai Pupus oleh Dugaan Penganiayaan Sadis
Misteri Kematian NS (12): Luka Bakar, Ibu Tiri, dan Hasil Otopsi yang Mengejutkan
Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Hingga Tewas, Ini Kronologi dan Proses Hukum yang Dijalani