Berikut pernyataan lengkapnya:
Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPD), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan 212 (DTN PA 212), menyampaikan hal-hal sebagui berikut:
1. Bahwa penamaan "Muhammad" dikalangan umat Islam adalah bentuk Tabaruk kepada junjungan tertinggi umat Islam, Rasulullah Sayyidina Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam, sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Holywings dengan melekatkan nama "Muhammad" dengan minuman beralkohol yang diharamkan ajaran Islam jelas adalah pelecehan dan merupakan penistaan agama serta jelas penodaan agama, karenanya wajib aparat penegak hukum melakukan pengusutan dan penegakan hukum tegas terhadap pihak Holywings.
2. Bahwa minuman beralkohol adalah barang haram yang tidak ada gunanya, di mana justru sudah nyata membawa banyak kemudharatan dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia, karena itu kami berkomitmen untuk menolak seta melawan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya, semata-mata demi tercapainya tujuan didirikannva NKRI, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. Promosi yang dibuat oleh Holywings sangat menunjukkan unsur kesengajaan dan terkesan sebagai ajang test the water untuk melihat sikap umat terhadap keadaan sosial hari ini:
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!