Berikut pernyataan lengkapnya:
Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPD), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) dan Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan 212 (DTN PA 212), menyampaikan hal-hal sebagui berikut:
1. Bahwa penamaan "Muhammad" dikalangan umat Islam adalah bentuk Tabaruk kepada junjungan tertinggi umat Islam, Rasulullah Sayyidina Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam, sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Holywings dengan melekatkan nama "Muhammad" dengan minuman beralkohol yang diharamkan ajaran Islam jelas adalah pelecehan dan merupakan penistaan agama serta jelas penodaan agama, karenanya wajib aparat penegak hukum melakukan pengusutan dan penegakan hukum tegas terhadap pihak Holywings.
2. Bahwa minuman beralkohol adalah barang haram yang tidak ada gunanya, di mana justru sudah nyata membawa banyak kemudharatan dalam kehidupan sosial bangsa Indonesia, karena itu kami berkomitmen untuk menolak seta melawan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan segala bentuk kemunkaran lainnya, semata-mata demi tercapainya tujuan didirikannva NKRI, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. Promosi yang dibuat oleh Holywings sangat menunjukkan unsur kesengajaan dan terkesan sebagai ajang test the water untuk melihat sikap umat terhadap keadaan sosial hari ini:
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur