POLHUKAM.ID - Hibah ditengarai menjadi modus bagi pejabat untuk tidak membayar pajak.
Demikian dikatakan politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam video singkat yang dikutip dari akun Youtube Indonesia Jiwa Ragaku, Jumat 7 Februari 2025.
Padahal, kata Ahok, hibah seharusnya kena pajak penghasilan. Namun sayangnya petugas Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menagihnya, terutama dri kelompok pejabat dan mantan pejabat.
Menurut Ahok, banyaknya pejabat yang kaya raya karena hibah bisa dipantau melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Banyak penjabat dan mantan pejabat yang kaya raya tidak dikejar pajaknya," kata Ahok.
Namun petugas Direktorat Jenderal Pajak justru sibuk menmburu pajak dari kelas menengah.
"Kenapa kelas menengah yang kerja setengah mati yang cuma dikejar pajaknya 35 persen?" tanya Ahok.
"Kalau mau kejar tuh pejabat yang hartanya melimpah," sambungnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pajak 35 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan sudah berlaku sejak 2022.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Adly Fairuz Jadi Jenderal Ahmad? Kronologi Tipu Calon Akpol Rp 3,6 Miliar Terbongkar!
Siapa Sebenarnya Eny Retno? Kisah Istri Gus Yaqut yang Setia 21 Tahun & Lulusan IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rp186,48 Triliun: Modus Bocornya Uang Negara Akhirnya Terbongkar!
Unggahan UAS Soal Penolakan Ceramah 2018: Kaitannya dengan Status Tersangka Gus Yaqut Sekarang?