“Ini sekarang harusnya diusut ini dokumen – dokumen abal-abal atau dokumen – dokumen yang sangat tidak layak untuk jadi barang bukti dari Bareskrim. Asalnya dari mana ini? Apakah dari yang bersangkutan, berarti dia melakukan pemalsuan, penipuan dong. Ataukah dari UGM?,” ungkapnya.
Apabila fakta menunjukkan bahwa dokumen-dokumen tersebut berasal langsung dari pihak UGM, maka menurut Dokter Tifa sangatlah tidak pantas, pasalnya untuk mempertaruhkan Nasib orang.
“Nah, berarti kalau memang berasal dari UGM, UGM yang patut dipertanyakan, mengapa memberikan dokumen – dokumen “Sampah” kepada Bareskrim untuk mempertaruhkan atau untuk memutuskan Nasib orang – orang,” urainya.
Dokter Tifa berharap Presiden Prabowo Subianto melihat kejadian – kejadian tersebut, agar masalah ini segera menemui titik terang.
“Bagaimana ini keadlian? Saya berharap mudah – mudahan Presiden Prabowo (staff atau orang – orang yang ditunjuk beliau) itu melihat ini,” ucapnya.
Bareskrim serahkan kasus ke Polda Metro Jaya
Bareskrim Polri telah menyerahkan kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi ke Polda Metro Jaya, usai menyatakan ijazah Jokowi asli berdasarkan uji forensik.
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya dan masuk ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan oleh Jokowi.
Pihak – pihak yang melaporkan ijazah Jokowi palsu tidak terima dengan proses hukum yang ada.
Jokowi menyatakan ada tokoh besar di kasus ijazah palsu.
Hal ini menyebabkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa tidak terima kemudian melayangkan somasi kepada Jokowi.
Jokowi sendiri tidak bersedia menunjukkan ijazah aslinya ke publik, kecuali di persidangan.
Menurutnya, dokumen tersebut adalah dokumen privasi yang tidak semua orang bisa mengetahuinya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara