POLHUKAM.ID - Terungkap pengusul tunjangan rumah DPR RI senilai Rp50 juta yang kemudian membuat masyarakat mengamuk hingga unjuk rasa dan berakhir ricuh.
Diketahui DPR RI ternyata mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp50 juta perbulannya.
Tunjangan itu diberikan setelah DPR RI tidak lagi memakai rumah dinas yang diberikan oleh negara yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan.
Belum diketahui pasti kenapa rumah dinas tersebut diubah menjadi tunjangan rumah senilai Rp50 juta.
Namun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa tunjangan rumah Rp50 juta itu hanya diberikan selama satu tahun tepatnya dari Oktober 2024 hingga 2025.
Sufmi Dasco Ahmad pun tidak mengungkapkan jelas bagaimana anggaran tunjangan rumah itu tiba-tiba masuk ke dalam pemasukan DPR RI.
Namun demikian kata Sufmi Dasco Ahmad, umumnya tunjangan DPR RI akan diusulkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI yang kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan RI.
“Saya kurang jelas ya, tapi biasanya diputuskan di Menkeu, tapi usulan biasanya dari Sekretariat Jenderal dengan hitung-hitungan harga sewa rumah di Jakarta selama lima tahun,” jelasnya seperti dimuat Kompas Tv pada Selasa (26/8/2025).
“Jadi jelas ya bahwa itu untuk sewa selama lima tahun,” ucapnya.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Solusi Revolusioner Mereka untuk Hentikan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Blusukan ke Wonosobo, Apa Hasil Tinjauan SPPG Kalikajar?
Target Kandang Gajah PSI di Jateng 2029: Mimpi Ambisius atau Bisa Terwujud?
Pertemuan Rahasia Eggi-Damai dengan Jokowi: Misi Khusus atau Pencairan Isu? TPUA Bantah!