KPU Surakarta Akui Musnahkan Dokumen Jokowi: Masa Retensi Cuma 2 Tahun, Benarkah Legal?

- Senin, 17 November 2025 | 19:00 WIB
KPU Surakarta Akui Musnahkan Dokumen Jokowi: Masa Retensi Cuma 2 Tahun, Benarkah Legal?

KPU Surakarta Akui Musnahkan Arsip Dokumen Jokowi Saat Nyalon Wali Kota

POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa arsip salinan dokumen Joko Widodo (Jokowi) dari saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Jokowi.

Sidang KIP Dikejutkan Pengakuan KPU Surakarta

Dalam sidang di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (17/11/2025), perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku termohon menyatakan bahwa pemusnahan arsip tersebut telah dilakukan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU.

Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, awalnya menanyakan keberadaan arsip salinan ijazah Jokowi. Namun, jawaban yang diterima adalah dokumen itu sudah tidak ada.

Masa Retensi Arsip Cuma 2 Tahun, KIP Bingung

Pihak KPU Surakarta menjelaskan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 adalah satu tahun aktif dan dua tahun inaktif. Setelah periode itu, arsip dimusnahkan.

Majelis hakim KIP menyatakan kekagetan atas penjelasan ini. Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan masa retensi minimal lima tahun untuk dokumen negara.

Halaman:

Komentar